Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian Keadilan dan Berbagai Macam Keadilan

Nama: Puja Barisman Putro
Kelas: 1PA02
NPM: 16513941

Pengertian Keadilan dan Berbagai Macam Keadilan

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c6/Justice_statue.jpg/220px-Justice_statue.jpg

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di OlomoucRepublik Ceko
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besarJohn Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Pengertian Keadilan Menurut Pendapat Para Ahli

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan Menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
1.   Keadilan Distributif atau Justitia Distributive
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan. keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

2.   Keadilan Kumulatif atau Justitia Cummulativa

Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

Keadilan Menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan Umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan Khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
 Keadilan Menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§  Keadilan Keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§  Keadilan Protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

Keadilan Menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) Perbedaan,
(3) Persamaan yang adil atas kesempatan.

Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

Keadilan dari Sudut Pandang Bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Keadilan Menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Keadilan Menurut Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
MACAM-MACAM KEADILAN

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). . Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
 Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.

Macam-macam Keadilan

artikel:
Hukum dan Keadilan di Indonesia masih Abu-Abu
Penulis : Fario Untung
Kamis, 05 Agustus 2010 20:27 WIB   
JAKARTA--MI: Setelah satu dekade reformasi hukum di negeri ini, nampaknya warna keadilan di Indonesia masih abu-abu. Tidak ada kejelasan merupakan gambaran yang tepat untuk menggambarkan hukum negeri ini. 

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengadakan seminar terbuka bertajuk Staganasi Hukum di Indonesia yang diadakan di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (5/8). 

Dalam seminar tersebut, salah satu anggota HuMa Asep Yunan F menyoroti kinerja hukum di negara ini yang cenderung diam dan tidak bergerak. 

Menurutnya ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya adalah yang menurutnya paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang  elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional. 

"Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum," ujar Asep. 

Selanjutnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU. 

Asep juga menambahkan faktor lain yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini. 

Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat. 

"Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia," tutup Asep.

Contoh Hubungan yang Baik Antar Manusia Menurut Keadilan

Diantara nya adalah hubungan antara guru dan murid di kelas, hubungan antara ibu dengan anak-anak nya, hubungan penegak hukum dengan masyarakat luas, dll

Tanggapan:
Menurut pendapat saya, masih banyak contoh-contoh hubungan baik antar manusia yang berkaitan dengan keadilan. Namun, saya hanya bisa menjelaskan beberapa contoh. Yang pertama yaitu hubungan antara guru dan murid di kelas. Tentu nya hubungan ini sudah jelas berkaitan dengan keadilan. Guru memberikan materi pelajaran kepada murid-muridnya, agar materi yang di sampaikan bisa di pahami. Selain itu, sebagai guru juga harus adil dalam memberikan nilai. Jangan hanya ketua kelas atau yang pintar saja yang mendapatkan nilai bagus, tetapi murid-murid yang lain juga punya hak yang sama untuk mendapatkan nilai bagus.
Yang kedua yaitu hubungan antara ibu dengan anak kandung nya. Sebagai ibu yang baik, pasti nya akan memberikan segala sesuatu yang di minta oleh anak-anak nya. Dalam hal ini, sebagai seorang ibu harus memberikan secara adil kepada anak-anak nya agar tidak ada perselisihan diantara anak-anaknya.
Yang ke tiga yaitu hubungan antara penegak hukum dengan masyarakat luas. Dalam dunia hukum, seorang penegak hukum harus mempunyai rasa keadilan kepada siapa pun terutama masyarakat. Seorang penegak hukum tidak bisa sembarangan menuduh masyarakat tanpa ada bukti yang sah. Jika ada seorang pejabat negara terbukti melakukan tindakan korupsi, seharusnya penegak hukum mampu mengatasi masalah tersebut melalui cara keadilan, bukan dengan cara di sogok oleh pejabat negara tersebut.



            Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar