Senin, 09 Desember 2013

Hubungan Kegelisahan dengan Pengharapan

 Nama: Puja Barisman Putro
NPM: 16513941
Kelas: 1PA02

KEGELISAHAN DAN HARAPAN
Kegelisahan berasal dari kata “gelisah”. Gelisah artinya rasa yang tidak tentram di hati atau merasa selalu khawatir, tidak dapat tenang (tidurnya), tidak sabar lagi (menanti), cemas, dan sebagainya. Kegelisahan arti nya perasaan-perasaan, khawatir, cemas atau takut
Kegelisahan ini sesuai dengan suatu pendapat yang menyatakan bahwa manusia yang gelisah itu dihantui rasa khawatir atau takut. Manusia suatu saat dalam hidupnya akan mengalami kegelisah. Kegelisahan ini apabila cukup lama hinggap pada manusia akan menyebabkan suatu gangguan penyakit. Kegelisahan (ancienty) yang cukup lama akan menghilangkan kemampuan untuk merasa bahagia. Kegelisahan selalu menunjukan kepada suasana negatif atau ketidak sempurnaan, tetapi mempunyai harapan
Dikatakan negatif atau ketidaksempurnaan karena menyentuh nilai- nilai kemanusiaan yang menimbulkan kerugian. Kegelisahan menunjukan kepada suasana positif dan optimis karena masih ada harapan bebas dari kegelisahan, yang mendorong manusia mencari kesempurnaan dan mendorong manusia supaya kreatif. Tragedi dunia modern tidak sedikit menyebabkan kegelisahan. Hal ini mungkin akibat kebutuhan hidup yang meningkat rasa individualistis dan egoisme, persaingan dalam hidup, kadaan yang tidak stabil, dan seterusnya.
Kegelisahan dalam konteks budaya dapatlah di katakan sebagai akibat adanya insting manusia untuk berbudaya, yaitu sebagai upaya mencari “kesempurnaan“. atau, dari segi batin manusia,gelisah sebagai akibat dosa pada hati manusia. Dan tidak jarang akibat kegelisahan seseorang, sekaligus membuat orang lain menjadi korbannya. Penyebab kegelisahan dapat pula dikatakan akibat mempunyai kemampuan untuk membaca dunia dan mengetahui misteri kehidupan. Kehidupan ini yang menyebabkan mereka gelisah. Mereka sendiri tidak tahu mengapa mereka gelisah, mereka hidupnya kosong dan tidak mempunyai arti. Orang yang tidak mempunyai dasar dalam menjalankan tugas (hidup), sering di timpa kegelisahan Kegelisahan yang demikian sifatnya abstrak sehingga disebut kegelisahan murni, yaitu merasa gelisah tanpa mengetahui apa kegelisahannya, seolah-olah tanpa sebab.
            Ini berbeda dengan kegelisahan “terapan” yang terjadi dalam peristiwa kehidupansehari-hari, seperti kegelisahan karena anaknya sampaimalam belum pulang, orang tua yang sakit keras, istrinya yang sedang melahirkan, diasingkan oleh orang-orang sekitarnya, melakukan perbuatan dosa yang ditentang nuraninya, dan sebagainya. Alasan mendasar mengapa manusia gelisah ialah karena manusia memiliki hati dan perasaan. Bentuk kegelisahannya berupa keterasingan, kesepian, dan ketidakpastian. Perasaan-perasaan semacam ini silih berganti dengan kebahagiaan, kegembiraan dalam kehidupan manusia. Persaan seseorang yang sedang gelisah, ialah hatinya tidak tenteram, merasa khawatir, cemas, takut, jijik dan sebagainya.
Perasaan cemas menurut Sigmund Freud ada tiga macam, yaitu:
1. Kecemasan obyektif, kegelisahan ini mirip dengan kegelisahan terapan, seperti anaknya yang belum pulang, orang tua yang sedang sakit keras, dan sebagainya.
2.Kecemasan neurotik (saraf). Hal ini timbul akibat pengamatan tentang bahaya darinaluri. Contohnya dalam penyesuaian diri dengan lingkungan, rasa takut yang irasional semacam fobia, rasa gugup, dan sebagainya.
3.Kecemasan moral. Hal ini muncul dari emosi diri sendiri seperti perasaan iri, dengki, dendam, hasud, marah, rendah diri, dan sebagainya.
Uraian tentang penderitaan disini di analogikan dengan perasaan gelisah (kegelisahan hati) sebagai akibat kecemasan moral.Untuk mengatasi kegelisahan ini (dalam ajaran islam),manusia diperintahkan untuk meningkatkan iman, takwa, dan amal shaleh. Seperti difirmankan : “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir, apabila di tempa kesusahan, ia berkeluh kesah, tetapi bila ia mendapatkan kebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, mereka yang tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang miskin (yang tidak dapat meminta), dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan, dan orang-orang yang takut terhadap adzab Tuhannya.’’ Hanya dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan, maka hati gelisah manusia akan hilang. Mendekatkan diri bukan hanya dengan cara melalui hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga melalui hubungan horizontal dengan sesama manusia sebagaimana di perintahkan oleh Tuhan sendiri. Tentang kecemasan ini Sigmund Freud membedakan menjadi tiga macam : kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neurotic, dan kecemasan moral.
Harapan
Harapan atau asa adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan datang. Pada umumnya harapan berbentuk abstrak, tidak tampak, namun diyakini bahkan terkadang, dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud. Namun ada kalanya harapan tertumpu pada seseorang atau sesuatu. Pada praktiknya banyak orang mencoba menjadikan harapannya menjadi nyata dengan cara berdoa atau berusaha.
Beberapa pendapat menyatakan bahwa esensi harapan berbeda dengan "berpikir positif" yang merupakan salah satu cara terapi/ proses sistematis dalam psikologi untuk menangkal "pikiran negatif" atau "berpikir pesimis".
Kalimat lain "harapan palsu" adalah kondisi dimana harapan dianggap tidak memiliki dasar kuat atau berdasarkan khayalan serta kesempatan harapan tersebut menjadi nyata sangatlah kecil.

Contoh hubungan antara kegelisahan dan pengharapan:
ada sepasang suami-istri yang sedang mengalami masa-masa menyenangkan sekaligus ketegangan. Di mana sang istri sedang mengandung anak nya yang pertama. Di situasi yang tidak memungkinkan, sang istri tiba-tiba merasakan perut nya yang sangat kesakitan. Dengan rasa panik yang di alami nya, lalu sang ayah langsung membawa istri nya ke rumah sakit.
            Setiba nya di rumah sakit, ayah tersebut langsung memanggil para suster. Dengan terburu-buru, beberapa suster segera membawa kursi roda. Lalu istri tersebut di bawa ke ruang persalinan untuk melakukan pengecekkan kandungan. Ternyata, sang istri positif akan melahirkan di hari itu juga.
            Sang suami tidak mengetahui bagaimana kondisi yang di alami istri nya itu. Dengan rasa gelisah, sang suami hanya bisa berharap dan berdoa semoga dalam proses kelahiran berjalan dengan lancar tanpa ada masalah. Ketika dokter sedang meng operasi sang istri, tiba-tiba mengalami masalah yang besar ketika ingin mengeluarkan bayi tersebut dari sang istri. Masalah tersebut yaitu, dokter tidak bisa memutuskan mana yang bisa di selamatkan.  Lalu di panggil nya sang ayah untuk menemui dokter. Dokter menjelaskan “bapak, bayi yang terdapat di kandungan istri tidak bisa di selamatkan. Jika ingin di selamatkan, maka bapak harus merelakan ibu atau anak bapak yang ingin di selamatkan.” Dengan perasaan yang bingung, ayah tersebut lalu memutuskan istri nya saja yang selamat. Maka dengan keputusan yang berat itu, sang dokter langsung melanjutkan melakukan operasi.
            Akhirnya sang istri berhasil di selamatkan, sementara bayi yang terdapat di kandungan ibu nya itu terpaksa di gugurkan atau tidak bisa di selamatkan.
Tanggapan:
Menurut pendapat saya, dengan kejadian yang di alami oleh pasangan suami istri tersebut perlu kita sadari memang sangat berat memutuskan suatu pilihan. Kita hanya bisa berharap dan berdoa apa pun yang akan terjadi. Karena kegelisahan itu merupakan hal yang alami yang di miliki oleh manusia. Dengan berharap semoga pilihan yang di ambil merupakan pilihan yang terbaik dalam memutuskan suatu pilihan dalam hidup.
Daftar Pustaka

Pengertian dari Tanggung Jawab

Nama : Puja Barisman Putro
NPM: 16513941
Kelas: 1PA02

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1. Dari sisi yang berbuat
2. dari sisi yang kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam Tanggung Jawab
Tujuan manusia berjuang itu untuk memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
1) Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
3) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
4) Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
5) Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara

Contoh tanggung jawab yang baik antar manusia
1.      Tanggung jawab terhadap keluarga
Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada
anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi tanggungjawab, orang tua adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak. Anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua, orang yang pertama kali dijumpai anak adalah orang tuanya, jadi secara tidak langsung ayah dan ibu adalah guru pertama bagi anak, disadari atau tidak oleh orang tua itu sendiri.
2.      Tanggungjawab terhadap masyarakat
Manusia bertanggungjawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada
berbagai norma. Ini merupakan bentuk dari tanggungjawab terhadap masayarakat, dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
3.      Tanggungjawab terhadap bangsa / negara
Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara. Sumber Daya Manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
            Tanggapan:
            Menurut pendapat saya, tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan manusia. Berbagai macam tanggung jawab yang di miliki manusia membuat manusia tersebut dapat saling percaya satu sama lain. Dengan perbuatan rasa tanggung jawab, manusia memiliki tenggang rasa kepada setiap manusia lainnya.

Daftar Pustaka



Pengertian Ideologi dan Langkah- Langkah dalam Berpandangan Hidup yang Baik

Nama: Puja Barisman Putro
NPM: 16513941
Kelas: 1PA02

Pengertian Ideologi dan Langkah-Langkah Dalam Berpandangan Hidup yang Baik 
Ø  Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. (definisi ideologi Marxisme).
Etimologi
Kata Ideologi pertama sekali diperkenalkan oleh filsuf Prancis Destutt de Tracy pada tahun 1796. Kata ini berasal dari bahasa Prancisidéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, idéo yang mengacu kepada gagasan dan logie yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan".
Definisi Menurut Para Ahli
Berikut ada beberapa definisi tentang ideologi:
·         Gunawan Setiardjo :
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
·         Destutt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
·         Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
·         Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
·         Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
·         Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
·         Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
·         Napoleon:
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
·         Muhammad Ismail:
Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau ke mana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?
·         Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
·         Taqiyuddin An-Nabhani:
Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi (mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Ø  Langkah-Langkah berpandangan Hidup yang Baik 
Setiap manusia pasti memliki sebuah pandangan hidup, dan sebagian mereka memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam menanggapi suatu hal. Bagaimana setiap orang memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada setiap individu yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya. Pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut:

Mengenal.
Sebelum seseorang meyakini sesuatu pastilah ia harus mengenal apa yang ia lihat tersebut. Mengenal merupakan langkah awal dari berpandangan hidup yang baik di karenakan dengan mengenal, kita pun akan dapat membedakan suatu hal yang baik dan buruk menurut cara pandang kita sehingga kita tidak akan mengambil langkah yang salah.

Mengerti
Tidak cukup hanya dengan mengenal, kita harus mengerti tentang apa yang sedang kita hadapi. Mengerti sebagai langkah lanjut dari mengenal. Mengenal di ibaratkan hanya sebagai lapisan luar sedangkan jika kita ingin mengetahui lapisan dalamnya, kita harus mengerti.

Menghayati

Setelah kita mengenal dan mengerti suatu hal tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menghayati. Dengan menghayati kita dapat lebih jauh mengerti.

Meyakini
Langkah selanjutnya adalah meyakini. Meyakini dapat kita lakukan dengan memperdalam rasa mengenal, mengerti, serta menghayati. Dengan meyakini kita dapat dengan kuat berpegang teguh pada cara pandang yang kita yakini.

Mengabdi

Langkah terakhir untuk berpandangan hidup yang baik adalah dengan mengabdi. Mengabdi merupakan suatu usaha untuk menyerahkan segenap keyakinan kita untuk suatu hal yang kita yakini. Dengan mengabdi menjadikan kita lebih dekat atau bahkan menjadi satu dengan hal yang kita yakini tersebut.

Daftar Pustaka

Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian Keadilan dan Berbagai Macam Keadilan

Nama: Puja Barisman Putro
Kelas: 1PA02
NPM: 16513941

Pengertian Keadilan dan Berbagai Macam Keadilan

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c6/Justice_statue.jpg/220px-Justice_statue.jpg

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di OlomoucRepublik Ceko
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besarJohn Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Pengertian Keadilan Menurut Pendapat Para Ahli

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan Menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
1.   Keadilan Distributif atau Justitia Distributive
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan. keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

2.   Keadilan Kumulatif atau Justitia Cummulativa

Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

Keadilan Menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan Umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan Khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
 Keadilan Menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§  Keadilan Keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§  Keadilan Protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

Keadilan Menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) Perbedaan,
(3) Persamaan yang adil atas kesempatan.

Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

Keadilan dari Sudut Pandang Bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Keadilan Menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Keadilan Menurut Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
MACAM-MACAM KEADILAN

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). . Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
 Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.

Macam-macam Keadilan

artikel:
Hukum dan Keadilan di Indonesia masih Abu-Abu
Penulis : Fario Untung
Kamis, 05 Agustus 2010 20:27 WIB   
JAKARTA--MI: Setelah satu dekade reformasi hukum di negeri ini, nampaknya warna keadilan di Indonesia masih abu-abu. Tidak ada kejelasan merupakan gambaran yang tepat untuk menggambarkan hukum negeri ini. 

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengadakan seminar terbuka bertajuk Staganasi Hukum di Indonesia yang diadakan di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (5/8). 

Dalam seminar tersebut, salah satu anggota HuMa Asep Yunan F menyoroti kinerja hukum di negara ini yang cenderung diam dan tidak bergerak. 

Menurutnya ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya adalah yang menurutnya paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang  elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional. 

"Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum," ujar Asep. 

Selanjutnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU. 

Asep juga menambahkan faktor lain yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini. 

Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat. 

"Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia," tutup Asep.

Contoh Hubungan yang Baik Antar Manusia Menurut Keadilan

Diantara nya adalah hubungan antara guru dan murid di kelas, hubungan antara ibu dengan anak-anak nya, hubungan penegak hukum dengan masyarakat luas, dll

Tanggapan:
Menurut pendapat saya, masih banyak contoh-contoh hubungan baik antar manusia yang berkaitan dengan keadilan. Namun, saya hanya bisa menjelaskan beberapa contoh. Yang pertama yaitu hubungan antara guru dan murid di kelas. Tentu nya hubungan ini sudah jelas berkaitan dengan keadilan. Guru memberikan materi pelajaran kepada murid-muridnya, agar materi yang di sampaikan bisa di pahami. Selain itu, sebagai guru juga harus adil dalam memberikan nilai. Jangan hanya ketua kelas atau yang pintar saja yang mendapatkan nilai bagus, tetapi murid-murid yang lain juga punya hak yang sama untuk mendapatkan nilai bagus.
Yang kedua yaitu hubungan antara ibu dengan anak kandung nya. Sebagai ibu yang baik, pasti nya akan memberikan segala sesuatu yang di minta oleh anak-anak nya. Dalam hal ini, sebagai seorang ibu harus memberikan secara adil kepada anak-anak nya agar tidak ada perselisihan diantara anak-anaknya.
Yang ke tiga yaitu hubungan antara penegak hukum dengan masyarakat luas. Dalam dunia hukum, seorang penegak hukum harus mempunyai rasa keadilan kepada siapa pun terutama masyarakat. Seorang penegak hukum tidak bisa sembarangan menuduh masyarakat tanpa ada bukti yang sah. Jika ada seorang pejabat negara terbukti melakukan tindakan korupsi, seharusnya penegak hukum mampu mengatasi masalah tersebut melalui cara keadilan, bukan dengan cara di sogok oleh pejabat negara tersebut.



            Daftar Pustaka