Nama: Puja Barisman Putro
Kelas: 1PA02
NPM: 16513941
Pengertian Keadilan
dan Berbagai Macam Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Pengertian Keadilan
Menurut Pendapat Para Ahli
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan
Menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
1. Keadilan
Distributif atau Justitia Distributive
Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan. keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when
equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari
sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
2. Keadilan Kumulatif atau Justitia Cummulativa
Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Keadilan
Menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan
keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan
Umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menurut
kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§ Keadilan
Khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
2. Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3. Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Keadilan Menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§ Keadilan
Keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai
dengan daya kreativitasnya.
§
Keadilan Protektif (iustitia protectiva);
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap
orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
Keadilan Menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus
diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) Perbedaan,
(3) Persamaan yang adil atas kesempatan.
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat
diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu
berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih
dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
Keadilan dari Sudut
Pandang Bangsa Indonesia disebut juga
keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5,
serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun
sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan
tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi
bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks
pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi,
EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil
dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Keadilan Menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik
individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman
setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan
risalah samawi.
Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Keadilan Menurut Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu
suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan
yang didefinisikan berlainan antara lain :
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(Tha man behind the gun). . Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
Keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Macam-macam Keadilan
artikel:
Hukum dan Keadilan di
Indonesia masih Abu-Abu
Penulis : Fario Untung
Kamis, 05 Agustus 2010
20:27 WIB
JAKARTA--MI: Setelah satu
dekade reformasi hukum di negeri ini, nampaknya warna keadilan di Indonesia
masih abu-abu. Tidak ada kejelasan merupakan gambaran yang tepat untuk
menggambarkan hukum negeri ini.
Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengadakan seminar terbuka bertajuk Staganasi Hukum di Indonesia yang diadakan di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (5/8).
Dalam seminar tersebut, salah satu anggota HuMa Asep Yunan F menyoroti kinerja hukum di negara ini yang cenderung diam dan tidak bergerak.
Menurutnya ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya adalah yang menurutnya paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum," ujar Asep.
Selanjutnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU.
Asep juga menambahkan faktor lain yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini.
Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat.
"Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia," tutup Asep.
Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengadakan seminar terbuka bertajuk Staganasi Hukum di Indonesia yang diadakan di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (5/8).
Dalam seminar tersebut, salah satu anggota HuMa Asep Yunan F menyoroti kinerja hukum di negara ini yang cenderung diam dan tidak bergerak.
Menurutnya ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya adalah yang menurutnya paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum," ujar Asep.
Selanjutnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU.
Asep juga menambahkan faktor lain yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini.
Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat.
"Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia," tutup Asep.
Contoh Hubungan
yang Baik Antar Manusia Menurut Keadilan
Diantara nya adalah hubungan antara guru dan murid di kelas, hubungan antara ibu dengan anak-anak nya, hubungan
penegak hukum dengan masyarakat luas, dll
Tanggapan:
Menurut
pendapat saya, masih banyak contoh-contoh hubungan baik antar manusia yang
berkaitan dengan keadilan. Namun, saya hanya bisa menjelaskan beberapa contoh.
Yang pertama yaitu hubungan antara guru dan murid di kelas. Tentu nya hubungan
ini sudah jelas berkaitan dengan keadilan. Guru memberikan materi pelajaran
kepada murid-muridnya, agar materi yang di sampaikan bisa di pahami. Selain
itu, sebagai guru juga harus adil dalam memberikan nilai. Jangan hanya ketua
kelas atau yang pintar saja yang mendapatkan nilai bagus, tetapi murid-murid
yang lain juga punya hak yang sama untuk mendapatkan nilai bagus.
Yang
kedua yaitu hubungan antara ibu dengan anak kandung nya. Sebagai ibu yang baik,
pasti nya akan memberikan segala sesuatu yang di minta oleh anak-anak nya.
Dalam hal ini, sebagai seorang ibu harus memberikan secara adil kepada
anak-anak nya agar tidak ada perselisihan diantara anak-anaknya.
Yang
ke tiga yaitu hubungan antara penegak hukum dengan masyarakat luas. Dalam dunia
hukum, seorang penegak hukum harus mempunyai rasa keadilan kepada siapa pun
terutama masyarakat. Seorang penegak hukum tidak bisa sembarangan menuduh
masyarakat tanpa ada bukti yang sah. Jika ada seorang pejabat negara terbukti
melakukan tindakan korupsi, seharusnya penegak hukum mampu mengatasi masalah
tersebut melalui cara keadilan, bukan dengan cara di sogok oleh pejabat negara
tersebut.
Daftar Pustaka

